Awas Rayuan Gombal!

“For better, for worse, for richer, for poorer, in sickness and in health, until death do us part.”
Inilah ikrar yang menjadi janji dari segala janji. Bahwa sepasang jiwa akan menjalin hubungan sehidup semati. Cinta selamanya. Sampai maut memisahkan. Meski kenyataannya kadang yang memisahkan adalah ego, cinta ketiga, miskomunikasi sampai pinjol.
Ternyata ada janji yang lebih memabukkan lagi dari ikrar suci pernikahan, yakni Fixed Returns atau Guaranteed Returns. Investasi sejumlah X selama periode Y akan mendapatkan imbal hasil Z. Tidak peduli resesi, fed rate, sektor yang naik dan turun… kalau investasi atau menaruh modal maka akan mendapatkan hasil yang dijanjikan.
Tak jauh beda, kan, dari janji pernikahan di atas? Dan semua akan hidup bahagia selamanya.
Menurut artikel bertajuk “Hati-hati Janji Investasi Palsu” yang diterbitkan situs sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa bentuk produk investasi yang diduga ilegal, yang ditawarkan oleh. Salah satunya adalah Fixed Income Products.
“Fixed income products, dimana produk ini menawarkan imbal hasil (return) yang dijanjikan secara fixed (tetap) dan tidak akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.”
Sebagai investor, ada beberapa hal yang harus kita cermati. Pertama, siapa kah yang menghimpun dana? Ada beberapa izin usaha yang dapat melakukan penghimpunan dana, yakni Bank, Pialang Berjangka dan Manajer Investasi. Jadi, kalau yang menawarkan bukan ketiga badan usaha ini, coba dicek dulu izin usahanya, dan apakah mereka berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saya jadi ingat, kisah tetangga masa kecil yang amat bangga ketika anaknya akan menikah dengan seorang lelaki yang tiap “apel” selalu gonta-ganti mobil. “Anak orang kaya,” katanya dengan bangga. Setelah menikah, ternyata sang menantu bekerja di sebuah bengkel servis mobil.
Kalau dalam istilah Jawa, saat memilih pasangan kita harus memeriksa Bibit (garis keturunan), Bebet (status sosial ekonomi) dan Bobotnya (kepribadian dan pendidikan). Nah, kriteria yang sama harus kita periksa saat memilih tempat menitipkan dana, bukan?
Kedua, coba cek dulu janji manisnya.
Situs OJK.go.id mencatatkan definisi Investasi sebagai penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Dalam investasi sendiri lekat dengan istilah risiko dan imbal hasil. High risk, high return. Semakin tinggi potensi imbal hasil, maka semakin tinggi pula risikonya.
Ada beberapa jenis risiko, yakni risiko daya beli (purchasing power risk) yang berkaitan dengan kemungkinan nilai inflasi yang besar sehingga menyebabkan nilai riil pendapatan hasil investasi akan lebih kecil; risiko bisnis (business risk) yakni risiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, sehingga pada gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan membayar bunga dan dividen; risiko tingkat bunga yang terjadi ketika tingkat bunga naik, yang akan menekan harga surat-surat berharga, sehingga dampaknya nilai surat berharga akan turun; risiko pasar (market risk) yakni ketika pasar sedang bullish atau bearish; dan risiko likuiditas (liquidity risk) yang berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
Dengan semua risiko ini, OJK pun mengingatkan bahwa salah satu ciri investasi bodong adalah ketika sebuah investasi menjanjikan aset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian kembali. Karena sesungguhnya investasi yang benar tidak akan pernah menjanjikan keuntungan pasti (fixed return) dan jaminan pembelian kembali.
Jadi, masih mau percaya sama rayuan gombal?