Sharpe Ratio Sebagai Alat Pengukur Kinerja Reksa Dana
Selama ini mungkin kita sudah terbiasa untuk menentukan bagaimana sebuah Reksa Dana bekerja dengan baik berdasarkan kinerjanya dalam periode tertentu. Semakin tinggi angka kinerjanya, maka semakin baik.
Apakah memang demikian sederhananya?
Sesungguhnya tidak semudah itu. Di dalam praktek, banyak investor global menggunakan alat ukur lain yang disebut Sharpe Ratio. Teori Sharpe Ratio mengatakan bahwa pergerakan instrumen investasi tidak hanya menunjukkan angka kinerja saja, namun juga mengandung komponen risiko di dalamnya. Dengan kata lain, faktor risiko menjadi hal yang penting di dalam Sharpe Ratio.
Apa dan Bagaimana Sharpe Ratio?
Sesuai dengan namanya, Sharpe Ratio diciptakan oleh Bapak William Sharpe – seorang ekonom dari Universitas Stanford, Amerika Serikat. Rumus Sharpe Ratio sendiri diciptakan pada tahun 1966 sebelum akhirnya beliau dianugerahkan Hadiah Nobel Bidang Ekonomi pada tahun 1990.
Seperti yang diulas di atas, Sharpe Ratio menekankan pentingnya untuk melihat faktor risiko sebuah investasi – tidak hanya kinerjanya saja. Komponen risiko ini biasanya disebut Standar Deviasi (SD).
Perhitungan Standar Deviasi (SD) sendiri memerlukan data dan rumus statistik yang cukup rumit. Secara sederhana, SD menunjukkan seberapa besar fluktuasi pergerakan harga harian sebuah instrumen dari rata-ratanya dalam periode tertentu (biasanya dalam satu atau tiga tahun). Apabila harga harian sebuah instrumen bergerak landai, maka dikatakan SD dari intrumen tersebut rendah. Namun apabila naik turunnya harga harian bergerak tajam, maka bisa dikatakan SD dari intrumen tersebut tinggi.
Komponen penting lainnya dari Sharpe Ratio adalah instrumen bebas risiko (atau risk-free instrument), biasanya yang menjadi acuan adalah obligasi pemerintah atau deposito. Mengapa komponen instrumen bebas risiko ini penting? Karena teori investasi berasumsi bahwa orang baru mau berinvestasi apabila potensi tingkat pengembaliannya (atau return) bisa lebih tinggi daripada sekedar menaruh duit di instrumen bebas risiko. Dengan kata lain, potensi tingkat return yang lebih tinggi menjadi insentif bagi orang agar mau berinvestasi seiring dengan lebih tingginya tingkat risiko yang diambil.
Apabila faktor risiko dianggap sebagai sebuah Unit, dapat juga diartikan Sharpe Ratio menunjukkan seberapa besar potensi dari kelebihan pengembalian (excess return) yang diterima oleh investor sebagai kompensasi dengan mengambil unit risiko yang lebih tinggi.
Rumus dari Sharpe Ratio adalah:
Return Portfolio – Bunga Bebas Risiko
Sharpe Ratio = —————————————————–
Standar Deviasi (SD)
Contoh:

Asumsi bahwa tingkat bunga bebas risiko (misalnya deposito) adalah 3% per tahun.
Sekilas, tampak bahwa Reksa Dana B berkinerja lebih baik dibandingkan Reksa Dana A dalam setahun terakhir (kinerja 9% tampak lebih baik dibandingkan 6%, bukan?).
Mari kita lihat lebih jauh dengan Sharpe Ratio:
6% – 3% 3%
Sharpe Ratio Reksa Dana A: ——————- = —— = 0,25
12% 12%
9% – 3% 6%
Sharpe Ratio Reksa Dana B: ——————- = —— = 0,20
30% 30%
Semakin tinggi Sharpe Ratio, semakin baik. Dari contoh di atas, tampak bahwa secara perhitungan Sharpe Ratio, sesungguhnya Reksa Dana A berkinerja lebih baik karena memberikan ekstra return 0,25% untuk kompensasi dari setiap unit risiko yang diambil.
Semoga penjelasan Sharpe Ratio ini dapat memberikan analisa tambahan bagi para investor di dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi selain dari angka kinerja yang ditampilkan.